Berdasarkan Keputusan Rektor Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR Nomor: 162-21/PLPM/IKB-LSPR/AI/AYCABC Tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR dan Nomor: 152-20/PGPMFPS/IKB-LSPR/AI/AY/CABC Tentang Pembentukan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Program Studi di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR.
1. Lembaga Penjaminan Mutu atau di singkat LPM atau dalam bahasa inggris (Quality Assurance) adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR.
2. LPM atau QA dipimpin oleh Kepala Penjaminan Mutu yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor dengan berkoordinasi dengan Management Respresentative.
3. Kepala LPM diangkat dan diberhentikan oleh CEO atas usul dan pertimbangan Ketua Yayasan.
4. LPM atau QA mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR.
5. LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu dan Audit Mutu Internal di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR.
6. Masa jabatan koordinator LPM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

Mengacu pada visi dan misi Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR, maka dirasakan perlunya pelaksanaan dari SPMI sebagai sebuah bentuk komitmen penjaminan mutu. Membentuk lulusan
yang memiliki daya saing tinggi dan dibekali dengan keterampilan yang mumpuni mengaharuskan Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR memiliki standar yang dapat dijadikan landasan dalam proses pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Pelaksanaan SPMI didasar dari berbagai macam acuan pemerintah yang melandasi keberadaanya. Adapun landasan peraturan yang menguatkan adalah berdasarkan aturan baru
Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Pasal 3 – Pasal 63
2. Standar Pendidikan Tinggi Yang Ditetapkan Oleh Perguruan Tinggi: Pasal 64
3. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi: Pasal 65 – 98
4. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi: Pasal 99 – Pasal 100

Tercermin bahwa setiap perguran tinggi wajib untuk mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menaungi standar yang berlaku, dimana standar-standar tersebut akan menjadi
acuan capaian minimal luaran dari Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR.

SPMI dilaksanakan untuk menetapkan dan menjelaskan agar setiap fungsi dalam organisasi dapat berjalan selaras dengan visi dan misi Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR. Penerapan SPMI
juga akan berkaitan dengan perbaikan yang berkesinambungan serta tindakan pencegahan atas ketidaksesuaian dengan standar yang diberlakukan.

Berdasarkan aturan terbaru dari Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, cakupan lingkup dari SPMI adalah mengacu pada Standar
Nasional DIKTI (SN DIKTI) yaitu:

1. Standar Nasional Pendidikan
a. Standar Luaran Pendidikan
b. Standar Proses Pendidikan
c. Standar Masukan Pendidikan
2. Standar Nasional Penelitian
a. Standar Luaran Penelitian
b. Standar Proses Penelitian
c. Standar Masukan Penelitian
3. Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat
a. Standar Luaran Pengabdian Kepada Masyarakat
b. Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
c. Standar Masukan Pengabdian Kepada Masyarakat


Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.
​AMI merupakan audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap standar mutu yang telah ditetapkan dalam SPMI, dalam rangka peningkatan mutu institusi dan mengurangi resiko ketidaktercapaian standar atau penurunan kualitas. AMI bukanlah asesmen/penilaian, melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan program. Walaupun dalam proses audit dilakukan penilaian/skoring, namun penialian/skoring tersebut hanya digunakan untuk mempermudah perumusan rekomendasi peningkatan mutu, bukan untuk memberikan penilaian untuk peringkat apalagi untuk menghukum.
​AMI adalah suatu kegiatan pemeriksaan yang sistematis dan independen yang dilakukan secara internal oleh LSPR Institute of Communication & Business, yang dijalankan oleh Lembaga Penjaminan Mutu atau QA bersama Auditor, terhadap Fakultas/Prodi/Unit Kerja lainnya sebagai bentuk pelaksanaan SPMI.
​Pelaksanaan AMI menentukan apakah aktivitas menjaga mutu serta hasilnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan telah diimplementasikan secara efektif.
LSPR Institute of Communication & Business telah mendapatkan Akreditasi BAN-PT “Baik Sekali” saat ini masih berlaku hingga tahun 2026.
​Terdapat 8 Program Studi di Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR dan semuanya sudah di Akreditasi oleh BAN-PT yang terdiri atas:
1. Program Studi Sarjana Ilmu Komunikasi – Akreditasi “Unggul”
2. Program Studi Magister Ilmu Komunikasi – Akreditasi “A”
3. Program Studi Sarjana Ilmu Komunikasi PJJ – Akreditasi “A”
4. Program Studi Sarjana Digital, Visual & Komunikasi (DKV) – Akreditasi “Baik”
5. Program Studi Sarjana Manajemen – Akreditasi “Baik”
6. Program Studi Sarjana Pariwisata – Akreditasi “Baik”
7. Program Studi Sarjana Bisnis Jasa – Akreditasi “Baik”
8. Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi – Akreditasi “Sementara”
LSPR Institute of Communication & Business juga menjadi anggota beberapa Lembaga Akreditasi Internasional hingga berhasil mendapatkan beberapa Akreditasi dan Aertifikasi dari Lembaga Akreditasi Internasional berikut ini:
​1. Akreditasi Internasional AQAS – Prodi Ilmu Komunikasi (S1)
2. Akreditasi Internasional AQAS – Prodi PJJ Ilmu Komunikasi (S1)
3. Akreditasi Internasional AQAS – Prodi Manajemen (S1)
4. Akreditasi Internasioanl AQAS – Prodi Magister Ilmu Komunikasi (S2)
5. Sertifikasi AUN-Q for PRDC
6. Akreditasi BAC – British Accreditation Council
7. Membership of AUN-QA (Asean University Network – Quality Assurance)
8. Membership of AACSB – (Association to Advance Collegiate Schools of Business)
LSPR Institute of Communication & Business terdaftar dalam beberapa Pemeringkatan (Rangking) baik Nasional maupun Internasional, beberapa Lembaga Pemeringkatannya sebagai berikut:
​1. The World University Rangking for INNOVATION (WURI)
2. Times Higher Education (THE) Impact Rangking
3. UI GreenMetric World University Rangking

4. Pemeringkatan IKU Perguruan Tinggi Kemdiktisaintek